Bersama ini diberitahukan kepada seluruh civitas akademika Institut Teknologi Medan, bahwa terkait dengan putusan sanksi administrasi berat yang diberikan oleh Dirjen DIKTI kepada ITM seperti yang tertuang pada surat Nomor : 816/E.E3/WS/2020 tertanggal 26 Agustus 2020, maka Rektor Institut Teknologi Medan menerbitkan kebijakan sebagai berikut :