Sehubungan dengan telah berakhirnya perkuliahan Semester Genap TA. 2019/2020, bersama ini disampaikan Instruksi Rektor Nomor : 13/I.a/REK/ITM 2020 sebagai berikut :
- Hasil akhir seluruh pembelajaran diminta langsung terintegrasi ke pengisian Portal Sistem Akademik.
- Bagi nilai Ujian Akhir Semester (UAS) Genap TA. 2019/2020 mata kuliah yang belum diberikan ke Biro Administrasi Akademis hingga batas waktu tanggal 28 Juli 2020 akan dinyatakan dengan nilai B.
- Kartu Hasil Studi (KHS) dapat dicetak melalui Portal Akademik oleh mahasiswa mulai tanggal 29 Juli 2020.
- Berdasarkan situasi dan masih berlangsungnya dampak pandemi covid-19, maka pembelajaran Semester Pendek TA. 2019/2020 ditiadakan.
- Untuk legalitas pelaksanaan Seminar dan Sidang Tugas Akhir diminta pelaksanaannya ditunda sampai dengan putusan DIKTI tentang status ITM dikeluarkan.
Demikian instruksi ini dikeluarkan untuk segera ditindaklanjuti.